stdb kebun

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

Lingkup:

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah untuk usaha perkebunan dengan luasan di bawah 25 Ha.

Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Profil pengusaha / perusahaan;
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;
  • Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;
  • Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) penanggungjawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Biaya:

Gratis

Norma Waktu:

7 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Mekanisme:

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB, NIB + Sertifikat Standard, atau NIB + Izin tergantung dengan tingkat risikonya. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.
  2. Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Reklame secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
  3. Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Perhubungan untuk verifikasi secara teknis terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin (syarat khusus Papan Billboard).
  5. Dinas Perhubungan menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
  6. Berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan, Surat Izin Reklame akan diterbitkan.
  7. Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Reklame dari aplikasi SICANTIK.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *