Izin-Penelitian

Izin Penelitian

Lingkup:

Izin untuk melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Lamandau dalam rangka studi ilmiah antara lain skripsi, thesis, studi kasus, studi lapangan, disertasi, jurnal ilmiah, dan sebagainya.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019  Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor  59 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Penelitian/Pendataan Bagi Setiap Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah.
  4. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Lamandau.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  • Surat Pengantar atau Surat Permohonan dari Universitas / Sekolah / Lembaga / Instansi;
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  • Foto copy Kartu Mahasiswa / identitas peneliti;
  • Fotocopy Proposal Penelitian;
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lamandau;
  • Softcopy / file syarat tersebut di atas format .pdf;

Biaya / Retribusi:

Gratis – Rp. 0

Norma Waktu:

2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Mekanisme:

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Penelitian secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
  2. Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Badan Kesbangpol.
  4. Badan Kesbangpol menerbitkan Rekomendasi sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
  5. Berdasarkan rekomendasi Badan Kesbangpol, Surat Izin Penelitian akan diterbitkan.
  6. Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Penelitian dari aplikasi SICANTIK.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Update tanggal 20 September 2024

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *