- Pengguna layanan atau masyarakat umum dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan
- Petugas verifikasi akan melihat aduan / keluhan berdasarkan sifatnya, apakah perlu konfirmasi lebih lanjut atau tidak.
- Jika tidak perlu konfirmasi, maka akan langsung dibahas rencana tindaklanjut penanganannya.
- Apabila perlu konfirmasi, petugas akan menghubungi untuk meminta informasi lebih lanjut dalam hal ini berupa data diri / identitas pelapor dan informasi lainnya yang diperlukan misal foto bukti dokumen izin, nomor izin, atau dokumen lainnya sesuai kebutuhan tergantung substansi pengaduan.
- Setelah data informasi tambahan terkonfirmasi, selanjutnya pengaduan akan dibahas rencana tindaklanjut penanganannya.
- Hasil pembahasan berupa rencana tindaklanjut akan disampaikan melalui website juga melalui kontak personal sesuai data yang disampaikan (dihubungi langsung). Hal ini demi menjaga privasi sekaligus mengedepankan akuntabilitas transparasi kinerja DPMPTSP.
Mengapa proses verifikasi teknis lama?
Pengajuan yang masih dalam tahap verifikasi teknis, berarti sedang diproses oleh tim teknis. Dinas teknis memiliki SOP tersendiri untuk proses ini. DPMPTSP baru bisa meneruskan proses izin setelah dinas teknis mengisi kolom rekomendasi hasil verifikasi teknis.
Bagaimana agar izin cepat selesai?
Semua pengajuan yang masuk secara online ke DPMPTSP akan diproses sesuai prosedur, menggunakan sistem First In First Out, sehingga tidak bisa memilih izin mana yang akan diproses dan oleh siapa. Agar izin bisa selesai cepat, sangat penting untuk mengisi pengajuan sesuai ketentuan, dengan data yang lengkap dan benar, supaya berkas tidak akan dikembalikan atau ditolak.
Apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan layanan pendampingan OSS?
Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP?
Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.
Apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan layanan pendampingan OSS?
Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.
Jika saya kesulitan mengakases OSS, apakah bisa meminta bantuan dari DPMPTSP?
Jika kesulitan mengakses OSS secara mandiri, silahkan gunakan layanan perbantuan dengan datang langsung ke loket DPMPTSP. Anda akan langsung dibantu oleh petugas loket dan diarahkan cara mengurus izin usaha melalui OSS. Disediakan juga komputer terkoneksi internet yang bisa dipakai untuk mengakses OSS. Layanan perbantuan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Bagaimana cara memperoleh perizinan berusaha di Kabupaten Lamandau?
- Perizinan berusaha di Kabupaten Lamandau dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach atau aplikasi OSS RBA dengan link : https://oss.go.id
- Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.
Bagaimana caranya melakukan pengaduan perizinan dan pelayanan publik?
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas perizinan dengan menyampaikan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
- Masyarakat dapat secara langsung melakukan pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar dengan cara : mendatangi kantor DPMPTSP dan memasukkan pengaduan di kotak pengaduan atau datang ke ruang layanan pengaduan perizinan.
- Pengaduan secara online melalui web lapor.go.id, formulir online, WhatsApp, dan email (lihat di halaman kontak).
Apa itu kesesuaian bangunan dengan peruntukannya?
Mengurus Izin usaha harus menggunakan PBG/IMB sesuai peruntukkan dan RTRW Lamandau atau RDTR jika di perkotaan Nanga Bulik. Tidak diperbolehkan menggunakan bangunan dengan peruntukkan rumah tinggal atau berbeda dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya bentuk kegiatan usaha jasa, bangunan harus dengan peruntukkan kantor atau rumah dan kantor (rukan). Apabila bentuk usahanya adalah toko, maka bangunan harus dengan peruntukkan toko atau rumah dan toko (ruko).
Kewajiban pelaku usaha adalah melakukan kegiatan usaha di lokasi yang bangunannya sesuai peruntukkan, dan kewajiban pemilik bangunan adalah memiliki perizinan bangunan sesuai peruntukkan. Apabila status bangunan adalah sewa, tetap harus ada IMB/PBG nya dan disertakan surat keterangan sewa.
Bagaimana cara mengurus TDP?
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB, NIB + Sertifikat Standard, atau NIB + Izin melalui http://oss.go.id tergantung risiko usahanya.
Bagaimana cara mengurus SIUP?
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB, NIB + Sertifikat Standard, atau NIB + Izin melalui http://oss.go.id tergantung risiko usahanya.
Apa yang di maksud dengan NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui http://oss.go.id.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Apa yang dimaksud Izin Usaha?
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Apa itu KBLI?
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis, untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI
Apakah yang dimaksud dengan investasi atau penanaman modal?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.