SIP NAKES IMG

SIP Dokter

Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.020.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Kesehatan Paska Terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Fotocopy ijazah tenaga kesehatan;
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi Dokter;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tempat berkerja;
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Biaya / Retribusi:

Gratis (Rp. 0) – Tidak dipungut retribusi

Norma Waktu:

14 hari maksimal

Mekanisme:

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
  2. Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Kesehatan untuk verifikasi secara teknis.
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
  5. Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan, Surat Izin Praktik akan diterbitkan.
  6. Pemohon dapat mengunduh (download) SIP dari aplikasi SICANTIK.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Update 23 September 2024

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *