Pemberitahuan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Lamandau, maka sejak terbitnya peraturan tersebut, Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tidak lagi diproses pada DPMPTSP.
Silahkan langsung datang ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
Terima kasih