P-KKPR

Persetujuan KKPR Non Berusaha

Lingkup:

Jika Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha yang dulu bernama izin lokasi adalah salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, maka KKPR Non Berusaha adalah KKPR yang diterbitkan untuk fungsi pemanfaatan ruang atau kegiatan selain berusaha.

Persetujuan KKPR (PKKPR) Non Berusaha umumnya diperlukan untuk mengurus pembuatan atau perubahan hak atas tanah selain untuk tujuan kegiatan usaha.

Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tanggungjawab bermaterai Rp.10.000;
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;
  • Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;
  • Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;
  • Fotocopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Koordinat lokasi atau peta;
  • Kebutuhan luas lahan;
  • Informasi jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
  • Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan
  • Pertimbangan Teknis dari Dinas PUPR

Biaya / Retribusi:

Layanan KKPR Gratis (Rp. 0) – Tidak dipungut retribusi/pajak, tetapi Pemohon akan dipungut PNBP di Kantor Pertanahan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Norma Waktu:

20 hari maksimal sejak berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap

Mekanisme:

Permohonan PKKPR Non Berusaha diajukan langsung ke loket DPMPTSP yang kemudian akan diproses dengan notifikasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang dalam hal ini Dinas PUPR dan juga ke kantor pertanahan / BPN.

Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.

  1. Pemohon dapat langsung menyampaikan berkas permohona ke loket pelayanan DPMPTSP.
  2. Petugas loket / front office akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Jika dinyatakan lengkap, DPMPTSP akan mengirimkan permintaan Pertek ke Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR.
  4. Kantor Pertanahan akan menerbitkan perhitungan dan tagihan PNBP sesuai luasan yang diajukan.
  5. Pemohon membayar PNBP
  6. Tim dari Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR akan melakukan verifikasi lapangan.
  7. Tim dari Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR akan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
  8. Jika Pertek dari Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan menyatakan sesuai dan dapat disetujui penerbitan KKPR, maka DPMPTSP akan menyampaikan Draft PKKPR ke Bupati Lamandau.
  9. Dokumen PKKPR ditandatangani Kepala Dinas PTSP.
  10. Penyerahan dokumen PKKPR ke pemohon melalui petugas loket DPMPTSP.

Jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Update tanggal 20 September 2024

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *