P-KKPR

Persetujuan KKPR Berusaha

Lingkup:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.

Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Surat Pernyataan tanggungjawab bermaterai Rp.10.000;
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;
  • Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;
  • Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;
  • Fotocopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Koordinat lokasi atau peta;
  • Kebutuhan luas lahan;
  • Informasi jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
  • Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan
  • Pertimbangan Teknis dari Dinas PUPR

Biaya / Retribusi:

Layanan KKPR Gratis (Rp. 0) – Tidak dipungut retribusi/pajak, tetapi Pemohon akan dipungut PNBP di Kantor Pertanahan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Norma Waktu:

20 hari maksimal sejak berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap

Mekanisme:

Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.

Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan bermohohon PKKPR dengan mengupload berkas.
  2. Sistem OSS RBA akan meneruskan permohonan dan menotifikasi Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, dan DPMPTSP.
  3. OSS RBA akan menghitung dan menerbitkan tagihan PNBP.
  4. Pemohon membayar PNBP.
  5. Tim dari Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR akan melakukan verifikasi lapangan.
  6. Tim dari Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR akan melakukan verifikasi lapangan menerbitkan Pertimbangan Teknis.
  7. OSS RBA akan menerbitkan PKKPR apabila disetujui atau disetujui sebagian.
  8. Pemohon dapat mengunduh (download) PKKPR dari aplikasi OSS RBA.

Pelaku usaha yang menyewa lahan atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa penilaian selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan. Unggah bukti izin lokasi atau KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan atau bangunan.

Jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui Lembaga OSS.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *