Lingkup:
PBG (dulunya IMB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Persyaratan:
- Surat Permohonan bermetrai Rp. 10.000;
- Surat pernyataan tanggung jawab bermetrai Rp. 10.000
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp.10.000
- Surat pernyataan persetujuan PBG dari tetangga
- Foto copy bukti kepemilikan tanah/Surat Keterangan Tanah (SKT);
- Data Teknis Tanah (Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
- Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
- Gambar Detail Struktur (dari Konsultan)
- Informasi KRK/KKPR
- Gambar rencana bangunan (Denah, Tampak Depan, Tampak Belakang, Tampak Samping Kiri dan Kanan, Potongan Melintang, Potongan memanjang dan hitungan struktur beton bangunan khusus bangunan bertingkat);
- Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin);
- Foto Copy KTP pemohon
- Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang memuat tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kesesuaian Tata Ruang;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Surat Rekomendasi dari Diskominfo
- Pas Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar;
- Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan atau arsitek Arsitek berlisensi (dari Dinas PUPR)
- Bukti Bayar Retribusi PBG.
Biaya / Retribusi:
Ada Biaya Retribusi Sesuai Ukuran Bangunan
Norma Waktu:
14 hari maksimal sejak berkas dinyatakan lengkap
Mekanisme:
Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.
Permohonan PBG Non Berusaha seperti untuk rumah (hunian sederhana atau tidak sederhana) dapat langsung mengakses aplikasi SIMBG.
- Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.
- Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan PBG secara online melalui aplikasi SIMBG (simbg.pupr.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
- Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas PUPR untuk verifikasi secara teknis.
- Dinas PUPR menerbitkan SKRD untuk perhitungan retribusi daerah.
- Dinas PUPR bersama dengan DPMPTSP melakukan cek / verifikasi lapangan
- Dinas PUPR menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak atau tidak untuk diterbitkan.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR, PBG akan diterbitkan.
- Pemohon dapat mengunduh (download) PBG dari aplikasi SIMBG.
Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SIMBG, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.
Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.
Download Formulir:
Update tanggal 20 September 2024