Lingkup:
Izin untuk pengumpulan sumbangan atau donasi berupa uang atau barang di tempat tertentu selama periode tertentu.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uang atau Barang.
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
- Fotocopy KTP pemohon/penanggungjawab yang masih berlaku;
- Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Badan Hukum;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
Biaya / Retribusi:
Gratis – Rp. 0
Norma Waktu:
2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap
Mekanisme:
- Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Reklame secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
- Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Sosial.
- Dinas Sosial menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial, Surat Izin Reklame akan diterbitkan.
- Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Pengumpulan Donasi / Sumbangan dari aplikasi SICANTIK.
Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.
Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.
Download Formulir:
Update tanggal 20 September 2024