Lingkup:
Izin untuk pemasangan papan atau spanduk reklame dan papan billboard. Izin ini tergolong izin dengan pungutan retribusi / pajak.
Merupakan izin lanjutan bagi pengusaha atau perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan berusaha dari OSS RBA.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
- Profil pengusaha / perusahaan;
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;
- Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;
- Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;
- Fotocopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku;
- Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
- Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Badan Hukum;
- Khusus untuk Billboard: Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (dimintakan DPMPTSP);
- Bukti pembayaran retribusi/pajak reklame
- Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) penanggungjawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Biaya / Retribusi:
Tergantung ukuran reklame / billboard (dalam meter persegi)
Norma Waktu:
2 hari sejak berkas dinyatakan lengkap
Mekanisme:
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB, NIB + Sertifikat Standard, atau NIB + Izin tergantung dengan tingkat risikonya. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.
- Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Reklame secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
- Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Perhubungan untuk verifikasi secara teknis terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin (syarat khusus Papan Billboard).
- Dinas Perhubungan menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
- Berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan, Surat Izin Reklame akan diterbitkan.
- Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Reklame dari aplikasi SICANTIK.
Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.
Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.