SIO SEKOLAH

Izin Operasional Sekolah

Lingkup:

Izin Operasional Sekolah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Izin di sektor pendidikan termasuk dalam perizinan berusaha berbasis risiko kategori Risiko Tinggi sesuai PP 5 Tahun 2021. Proses melalui OSS RBA dan SICANTIK.

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB, sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Dasar Hukum:

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Profil yayasan / perusahaan pengelola;
  • Fotocopy Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat;
  • Fotocopy bukti bayar PBB 1 tahun terakhir;
  • Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Mengetahui Camat sesuai wilayah/tempat lokasi;
  • Fotocopy KTP penanggungjawab yang masih berlaku;
  • Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dimintakan DPMPTSP);
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) penanggungjawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Biaya / Retribusi:

Gratis (Rp. 0) – Tidak dipungut retribusi

Norma Waktu:

14 hari maksimal

Mekanisme:

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.
  2. Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan Izin Operasional secara online melalui aplikasi SICANTIK (sicantik.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
  3. Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk verifikasi secara teknis.
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak untuk diterbitkan atau tidak.
  6. Berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Izin Operasional akan diterbitkan.
  7. Pemohon dapat mengunduh (download) Surat Izin Operasional dari aplikasi SICANTIK.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SICANTIK, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

Download Formulir:

Update 23 September 2024

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *