Bagaimana caranya melakukan pengaduan perizinan dan pelayanan publik?

  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas perizinan dengan menyampaikan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
  • Masyarakat dapat secara langsung melakukan pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar dengan cara : mendatangi kantor DPMPTSP dan memasukkan pengaduan di kotak pengaduan atau datang ke ruang layanan pengaduan perizinan.
  • Pengaduan secara online melalui web lapor.go.id, formulir online, WhatsApp, dan email (lihat di halaman kontak).