Bagaimana caranya melakukan pengaduan perizinan dan pelayanan publik?
Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas perizinan dengan menyampaikan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
Masyarakat dapat secara langsung melakukan pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar dengan cara : mendatangi kantor DPMPTSP dan memasukkan pengaduan di kotak pengaduan atau datang ke ruang layanan pengaduan perizinan.