Apa itu kesesuaian bangunan dengan peruntukannya?

Mengurus Izin usaha harus menggunakan PBG/IMB sesuai peruntukkan dan RTRW Lamandau atau RDTR jika di perkotaan Nanga Bulik. Tidak diperbolehkan menggunakan bangunan dengan peruntukkan rumah tinggal atau berbeda dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya bentuk kegiatan usaha jasa, bangunan harus dengan peruntukkan kantor atau rumah dan kantor (rukan). Apabila bentuk usahanya adalah toko, maka bangunan harus dengan peruntukkan toko atau rumah dan toko (ruko).

Kewajiban pelaku usaha adalah melakukan kegiatan usaha di lokasi yang bangunannya sesuai peruntukkan, dan kewajiban pemilik bangunan adalah memiliki perizinan bangunan sesuai peruntukkan. Apabila status bangunan adalah sewa, tetap harus ada IMB/PBG nya dan disertakan surat keterangan sewa.