Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan

Pemberitahuan:

Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Lamandau, maka sejak terbitnya peraturan tersebut, Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tidak lagi diproses pada DPMPTSP.

Silahkan langsung datang ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.

Terima kasih

Rapat Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Nanga Bulik, 22 April 2024. Bertempat di ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Lamandau, mengadakan Rapat Rencana Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2024 yang dipimpin oleh Sekretaris serta dihadiri oleh seluruh pejabat  DPMTSP Kab Lamandau.

Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dibagi atas 6 (enam) area, yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator mulai dari area 1 sampai dengan area 6. Area 1 meliputi Manajemen Perubahan, Area 2 meliputi Penataan Tata Laksana, Area 3 meliputi Penataan Sistem Manajemen SDM, Area 4 meliputi Penguatan Akuntabilitas, Area 5 meliputi Penguatan Pengawasan, Area 6 meliputi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam rapat tersebut Pimpinan Rapat menghimbau kepada seluruh tim yang terlibat dalam pembangunan zona integritas agar selalu mempunyai komitmen dan rasa memiliki, rasa tanggung jawab untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi di lingkungan DPMPTSP  serta selalu meningkatkan kinerja dikarenakan perkembangan dan situasi program kerja itu selalu mengalami perubahan. Kunci keberhasilan meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah rencana, pelaksanaan dan monitoring evaluasi.

Rapat Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas DPMPTSP 2024

Dalam usaha untuk meningkatkan standar pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau menyelenggarakan Rapat Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas dan distribusi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) kepada setiap pokja pada hari Selasa, 23 April 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.

komitmen DPMPTSP Kabupaten Lamandau dalam mewujudkan zona integritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan reputasi pelayanan publik.“Zona Integritas bukan sekadar sebuah penghargaan, tetapi juga refleksi dari komitmen  untuk memberikan pelayanan yang jujur, terbuka, dan bermutu kepada masyarakat,” 

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan visi dan misi Tim Pembangunan Zona Integritas. Setiap peserta rapat, termasuk pejabat dan pegawai DPMPTSP, diberikan kesempatan untuk menyampaikan ide dan kontribusi mereka dalam merumuskan strategi mencapai zona integritas.

Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai ide dan gagasan kreatif dari peserta rapat. Mereka merumuskan rencana aksi yang terperinci, mencakup berbagai aspek mulai dari pengembangan sistem informasi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penanganan Aduan

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses penanganan pengaduan dan keluhan atas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lamandau.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana DPMPTSP memproses setiap aduan dan keluhan yang dilaporkan melalui kanal-kanal aduan yang sudah disediakan.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan SLF

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Pemerintah Daerah yang diproses melalui aplikasi SIMBG.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap SLF bangunan gedung yang diajukan via SIMBG.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

SLF Untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing ) berupa rumah  tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang pengkajian teknisnya tidak menggunakan Penyedia Jasa dan memiliki IMB

SLF Untuk Bangunan Gedung Baru Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Penyedia Jasa

SLF Untuk Bangunan Gedung Baru Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Satu Penyedia Jasa

SLF Untuk Bangunan Gedung Baru (Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret 1 Atau 2 lantai) Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Pemilik PBG

SLF Untuk Bangunan Gedung Baru (Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret 1 Atau 2 lantai) Yang Pengawasannya Menggunakan Penyedia Jasa

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses permohonan perizinan berusaha berbasis risiko untuk jenis usaha yang tergolong berada dalam kategori Risiko Tinggi melalui aplikasi OSS RBA oleh Pemerintah baik Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap perizinan berusaha risiko menengah tinggi yang diajukan via OSS RBA.

Usaha dengan risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Izin.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses permohonan perizinan berusaha berbasis risiko untuk jenis usaha yang tergolong berada dalam kategori Risiko Menengah Tinggi melalui aplikasi OSS RBA oleh Pemerintah baik Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap perizinan berusaha risiko menengah tinggi yang diajukan via OSS RBA.

Usaha dengan risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar Yang Terferivikasi.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan Persetujuan KKPR Berusaha

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai persyarata dasar perizinan berusaha atau PKKPR Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan Izin Turunan PBUMKU

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses perizinan turunan atau yang dikenal sebagai PBUMKU melalui aplikasi OSS RBA oleh Pemerintah.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap permohonan perizinan pendukung atau PBUMKU.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.

Alur-Mekanisme

Alur Proses Penerbitan Perizinan Lingkungan

Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses perizinan lingkungan yang merupakan salah satu syarat dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS RBA oleh Pemerintah.

Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap perizinan lingkungan.

Silahkan klik gambar untuk memperbesar.