Berikut adalah alur proses bisnis atau mekanisme proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Pemerintah Daerah yang diproses melalui aplikasi SIMBG.
Flow chart atau bagan alur ini menggambarkan secara keseluruhan tentang bagaimana Pemerintah memproses setiap SLF bangunan gedung yang diajukan via SIMBG.
Silahkan klik gambar untuk memperbesar.
SLF Untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing ) berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang pengkajian teknisnya tidak menggunakan Penyedia Jasa dan memiliki IMB
SLF Untuk Bangunan Gedung Baru Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Penyedia Jasa
SLF Untuk Bangunan Gedung Baru Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Satu Penyedia Jasa
SLF Untuk Bangunan Gedung Baru (Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret 1 Atau 2 lantai) Yang Pengawasannya Dilakukan Oleh Pemilik PBG
SLF Untuk Bangunan Gedung Baru (Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret 1 Atau 2 lantai) Yang Pengawasannya Menggunakan Penyedia Jasa
Add a Comment